Mahfud MD Ajak Kampus Atasi Ancaman Kesatuan Bangsa dari Radikalisme dan Separatisme
Sementara Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Jadedjri M Gaffar mengatakan, kesatuan bangsa merupakan prasyarat bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Kesatuan bangsa bukan merupakan kondisi yang bersifat tetap, tetapi dinamis, yang dipengaruhi oleh interaksi internal dan eksternal.
Kondisi kesatuan bangsa dipengaruhi oleh banyak aspek, baik politik, hukum, ekonomi, maupun sosial budaya. Karena itu, kesatuan bangsa harus selalu dijaga, salah satunya dengan melakukan penyempurnaan dan perbaikan yang berkelanjutan terhadap berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
"Dengan begitu, kita mampu mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai macam bentuk kerawanan dan ancaman," katanya dalam kegiatan yang digelar bekerja sama dengan empat perguruan tinggi, yakni Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya dan Universitas Islam Indonesia.
Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemenko Polhukam. Fungsi tersebut menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, khususnya terkait dengan isu kesatuan bangsa.
Berdasarkan analisis kondisi sosial dan perkembangan masyarakat, fokus pengkajian kebijakan pada tahun 2021 empat isu strategis, yakni Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (bekerja sama dengan Universitas Udayana). Kedua, Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Andalas).