Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Sabtu, 04 April 2026 - 04:35:00 WIB
MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain penegasan izin penyitaan diberikan oleh ketua pengadilan negeri di tempat benda berada sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu, diatur pula izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak seperti berobat atau melayat yang dapat diberikan oleh ketua pengadilan negeri dengan syarat ketat.

Rumusan lainnya mencakup penegasan aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD. Kemudian, terdapat pula penafsiran kata menyalurkan dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.

Tak hanya itu, MA juga menegaskan tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.

Selain menghasilkan rumusan baru, pleno kamar juga memuat tiga rumusan revisi terhadap ketentuan sebelumnya serta satu revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung sebagai bagian dari pembaruan hukum yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut