MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain penegasan izin penyitaan diberikan oleh ketua pengadilan negeri di tempat benda berada sesuai ketentuan KUHAP.
Selain itu, diatur pula izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak seperti berobat atau melayat yang dapat diberikan oleh ketua pengadilan negeri dengan syarat ketat.
KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Rumusan lainnya mencakup penegasan aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD. Kemudian, terdapat pula penafsiran kata menyalurkan dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.
Tak hanya itu, MA juga menegaskan tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.
Selain menghasilkan rumusan baru, pleno kamar juga memuat tiga rumusan revisi terhadap ketentuan sebelumnya serta satu revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung sebagai bagian dari pembaruan hukum yang berkelanjutan.