Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Diduga Sewa Jet Pribadi Pakai Anggaran Pemprov Papua

Selasa, 05 September 2023 - 07:55:00 WIB
Lukas Enembe Diduga Sewa Jet Pribadi Pakai Anggaran Pemprov Papua
Lukas Enembe diduga kerap menyewa pesawat jet pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kerap menyewa pesawat jet pribadi untuk kebutuhan perjalanan ke luar kota mau pun luar negeri. Pesawat itu disewa Lukas diduga menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dugaan itu dikonfirmasi Staf Honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, Richard Barends, yang diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar soal dugaan adanya perintah Lukas untuk membayar sewa pesawat jet pribadi pakai anggaran Pemprov Papua.

"Richard Barends (Staf Honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE membayar private jet untuk kepetingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2023).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut