Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Menteri LH Jamin bakal Ada Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Bantargebang, Kota Bekasi yang menewaskan 7 orang. Hanif menuturkan, akan ada tersangka terkait insiden tersebut.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.
"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," ujar dia.
Seluruh Korban Longsor Sampah Bantargebang Ditemukan, 7 Tewas, 6 Selamat
Hanif menjelaskan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Pihaknya akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.
"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," kata dia.
"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," tambahnya.
Diketahui, peristiwa longsoran sampah Bantargebang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.
Tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya selamat.
Editor: Reza Fajri