Lika-Liku Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke yang Kembali Ditangkap KPK
Dalam perjalanannya Fahmi memenangkan tender proyek itu. Tetapi, KPK membongkar dugaan suap di balik proyek yang awalnya bernilai Rp400 miliar, lalu menjadi Rp222 miliar ini. Sejumlah orang dekat Fahmi ditangkap, yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta.
Fahmi sempat disebut kabur ketika hendak ditangkap KPK. Namun, belakangan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyebut kliennya itu pergi ke Belanda untuk menjalani pengobatan.
Kasus terus bergulir. Pada 23 Desember 2016, Fahmi mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selama sekitar 8 jam di ruang penyidikan, dia akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye KPK.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/5/2017), dia divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap empat pejabat Bakamla untuk memuluskan pemenangan tender proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Menariknya, Fahmi tak banding. Dia memilih menerima putusan tersebut. Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada 31 Mei 2017, jaksa KPK mengeksekusinya ke lapas khusus terpidana korupsi, Sukamiskin, Bandung.