Latar Belakang Deklarasi Djuanda, Sejarah, Tokoh dan Dampaknya pada Indonesia
Deklarasi Djuanda menetapkan negara kepulauan sebagai bentuk geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak yang berbeda-beda. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa untuk keutuhan teritorial dan demi melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, maka ditetapkan pula UU Nomor :4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak penetapan deklarasi ini dengan laut teritorial sejauh 12 mil, berdampak pada luas wilayah yang awalnya +2 jt km² menjadi +5km², di mana sebanyak +65 persen wilayahnya merupakan lautan/perairan.
Melalui Deklarasi Djuanda, bangsa Indonesia memiliki nilai strategis dengan melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang memberikan penyatuan atas seluruh wilayah Indonesia. Laut Nusantara tidak dianggap sebagai pemisah, namun justru dijadikan sebagai penyatu bangsa Indonesia terutama dalam wilayah kedaulatan NKRI.
Pada mulanya, deklarasi ini tidak serta-merta disetujui dan mendapat penolakan dari dunia internasional. Beberapa negara mengirimkan surat penentangan atau nota protes diplomatik di antaranya, Amerika (1957), Inggris (1958), Australia (1958), Belanda (1958), Perancis (1958), dan Selandia Baru (1958).
Meskipun demikian, terdapat negara yang mendukung Deklarasi Djuanda yaitu Filipina, Yugoslavia, dan Equador. Pada akhirnya, Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dari dunia internasional dalam Konvensi PBB 10 Desember 1982, tentang Hukum Laut di Montego Bay Jamaika.
Nah, itulah uraian terkait latar belakang Deklarasi Djuanda beserta dampaknya bagi wilayah Indonesia. Semoga artikel ini menambah wawasan sejarah kalian ya!
Editor: Puti Aini Yasmin