Latar Belakang Berdirinya WTO, Sejarah, Tujuan dan Dampaknya terhadap Bangsa Indonesia
Kemudian, pada akhir 1947, PPA telah ditandatangani oleh 22 negara asli GATT. Sejak saat itulah GATT diterapkan yang dalam sejarah berkembang menjadi "organisasi internasional".
Dalam menghadapi problematika perdagangan, GATT menyelesaikannya melalui Putaran Perdagangan atau serangkaian perundingan multilateral. Perundingan ini juga ditujukan sebagai upaya dalam mendorong liberasi perdagangan internasional.
Sejak berdiri, GATT telah melakukan 8 kali putaran. Pada putaran terakhir, Uruguay Round (1986-1994) yang hampir semua mencakup bidang perdagangan. Putaran tersebut mengarah pada pembentukan WTO. Kemudian diresmikanlah WTO sebagai organisasi internasional pada 1 Januari 1995.
Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia resmi menjadi anggota WTO saat diselenggarakannya KTM ke-9 di Bali pada 3-7 Desember 2013. Di masa tersebut, negara anggota WTO berhasil mencapai kesepakatan Bali dan perumusan Perjanjian Fasilitas Perdagangan.
Dalam penyelesaian sengketa, Indonesia pernah menjadi penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga di WTO. Terdapat 12 kasus di mana Indonesia berperan sebagai penggugat. Kemudian 15 kasus sebagai tergugat dan 43 kasus sebagai pihak ketiga.