Larangan Prajurit TNI Berbisnis Diusulkan Dihapus, KSAD Minta Publik Tak Khawatir
Pasal itu memuat sejumlah larangan prajurit terlibat dalam sejumlah kegiatan, dari menjadi anggota parpol, politik praktis, bisnis serta dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 39 UU TNI:
Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Editor: Rizky Agustian