Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Prajurit TNI Diduga Hilang saat Longsor Cisarua, Ini Kata Kapendam Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Prajurit TNI Berbisnis Diusulkan Dihapus, KSAD Minta Publik Tak Khawatir

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:55:00 WIB
Larangan Prajurit TNI Berbisnis Diusulkan Dihapus, KSAD Minta Publik Tak Khawatir
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta publik tak mengkhawatirkan usulan larangan prajurit TNI berbisnis dihapus dalam revisi UU TNI. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal itu memuat sejumlah larangan prajurit terlibat dalam sejumlah kegiatan, dari menjadi anggota parpol, politik praktis, bisnis serta dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 39 UU TNI:

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut