Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan
Dia mengakui, warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pernyataan politik. Namun menurutnya, ajakan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menggulingkan Presiden Prabowo sangat berbahaya.
"Kalau menggulingkan dengan impeachment itu sah-sah saja, kami pun bisa terima. Tapi kalau menurunkan di tikungan atau di pertengahan ini yang kami anggap tidak pas," kata Kurniawan lagi.
Sementara itu, pendiri Lokataru, Haris Azhar menilai pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait penggulingan Presiden Prabowo belum memenuhi unsur makar. Hal itu katanya didasarkan pada UU KUHP yang terbaru.
"Karena di pasal 193 itu (makar) ke pemerintah, bukan kepada presiden," kata Haris di acara yang sama.
Mengenai apakah seorang presiden bisa dikategorikan sebagai pemerintah, menurutnya hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Namun, KUHP secara tegas menulis frasa 'pemerintah'.
"Ada banyak memang di beberapa di undang-undang yang menyebutkan bahwa presiden adalah pemimpin dari pemerintah. Konstitusi juga bilang seperti itu. Tapi KUHP-nya mengatakan kepada pemerintah," ujar Haris.
Editor: Reza Fajri