Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Suhardiman yang kini berstatus tersangka korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Penyidik juga mendalami pihak yang berinisiatif memberikan uang dan motif di balik pemberian itu.
"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," tutur dia.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.