Lapor ke KPK sebelum 30 Hari, Menag Tak Kena Ancaman Pidana gegara Naik Jet Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. Sebab, Nasaruddin telah melapor ke KPK sebelum waktu 30 hari sejak fasilitas itu diterima.
"Beliau (Nasaruddin) menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya (ancaman pidana gratifikasi) tidak berlaku," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Arif menjelaskan, Nasaruddin memiliki waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.
"Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya," ujarnya.
KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). Kedatangannya ini guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.
"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi.
Terungkap, Ini Alasan Menag Naik Jet Pribadi saat Terbang ke Sulsel
Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Dia menyebutkan, penggunaan jet pribadi itu lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, dia juga harus kembali ke Jakarta pada keesokan paginya.
"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya.
Dia melanjutkan, hal ini akan menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama (Kemenag) maupun penyelenggara negara lainnya.
"Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik ya. Laporkan apapun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya," ucapnya.
Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan gedung di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada pertengahan Februari 2026.
Editor: Rizky Agustian