LaNyalla Tegaskan Partai Politik Bukan Satu-satunya Pemegang Mandat Kedaulatan Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan hakikat sejarah awal pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan. Menurutnya, jika dikupas dari hal tersebut, partai politik memiliki kewajiban moral dan konstitusi.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual diskusi politik Outlook Politik Indonesia 2024 bertemakan Nasib Demokrasi di Antara Pusaran PT 20 persen atau 0 persen, Sabtu (22/1/2022).
Dia menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada tanggal 3 November 1945.
Bunyi dari maklumat tersebut adalah; "Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat".
"Di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat," kata LaNyalla.