Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:40:00 WIB
Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum
Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap Eggi Sudjana-Damai Hari Lubus janggal dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (201/2026). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, janggal. Sebab, ia menilai tak ada dasar restorative justice.

Abdul mengatakan bahwa pihaknya ingin menggugat SP3 Eggi dan Damai. Hal itu karena tidak ada dasar hukum dari produk hukum.

"Ada ketidakjelasan hukum, yaitu fondasi hukum mana, atau sumber hukum mana yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menertibkan SP3 dengan dasar restorative justice," ucap Abdul di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).

"Apakah menggunakan KUHAP yang baru atau KUHAP yang lama, atau peraturan hukum pidana yang lama. Ini di dalam SP3 tidak ada rujukan SP3-nya," ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut