Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya untuk mengulur waktu sidang pokok perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo.
"Khusus mengenai ganti rugi itu dimungkinkan karena pada prapid pertama kita memenangkan perkara mengenai tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Tidak boleh ada siapa pun mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan mengatakan mengulur waktu, menghindari pokok perkara, dan sebagainya," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Pengajuan gugatan praperadilan, kata dia, merupakan hak setiap orang, khususnya tersangka. Permohonan tersebut juga dapat diajukan lebih dari satu kali selama tidak mengulang materi permohonan yang sama.
Refly menambahkan, Roy Suryo dijerat Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Karena itu, Refly menilai tidak tepat jika ada pihak yang menuding Roy Suryo sengaja mengulur waktu sidang pokok perkara. Menurut dia, kliennya hanya menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang.
Dia pun meminta Jokowi agar bersikap gentle dengan hadir dalam sidang pokok perkara untuk membuktikan persoalan yang dipersengketakan.
"Kalau soalnya nanti masuk pokok perkara kita harapkan ada sikap gentleman dari Jokowi hadir di persidangan dan sama-sama membuktikan, dalam tanda kutip Mas Roy membuktikan ijazah itu memang palsu, sesuai keyakinan dan penelitiannya, lalu dia mau dan berani menunjukkan memang ada ijazah S1-nya," ucap Refly.
Editor: Aditya Pratama