Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris: Penyidik Bertindak Profesional
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

Kamis, 02 Juli 2026 - 22:18:00 WIB
Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain
Pengacara Jokowi, Firman Pangaribuan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kubu Jokowi menilai upaya hukum itu dilakukan Roy Suryo untuk mengulur waktu.

Meski demikian, pengacara Jokowi, Firman Pangaribuan mengakui praperadilan merupakan hak dari Roy Suryo.

“Benar memang ada hak dan tentu apa yang disampaikan itu kan nanti kan ya kewenangan hakim lah. Jadi buat saya adalah sebenarnya strategi-strategi ini sama kayak beliau tadi ini merupakan upaya-upaya untuk buying time, karena memang disampaikan di publik ‘dateng ya gini’. Jadi memang ada niatan-niatan lain,” kata Firman dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan di iNews, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, upaya buying time tersebut memang sudah santer di publik. Bahkan, upaya tersebut dinilai untuk mengetahui isi dakwaan terlebih dahulu.

“Ya ingin mengerjain, tadi supaya dua kali, tiga kali tadi datang misalnya seperti itu. Itu bukan kata saya, karena memang disampaikan di publik, jadi terpaksa saya menyampaikan juga, termasuk(untuk tahu isi dakwaan,” ujar dia.

Diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait upaya penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Tergugat I dalam praperadilan ini adalah pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, tergugat II yakni pemerintah cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Saat ini, sidang praperadilan tersebut sudah berjalan di PN Jakarta Selatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut