Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!
Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.
"Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilakan jaksa KPK memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan.
Jaksa menyatakan Hafni dihadirkan ke persidangan dengan pertimbangan keahliannya. Jaksa membantah Hafni merupakan penyelidik perkara Hasto.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.