Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Don Ritto Bantah Uang di Kafe de'Clan terkait Korupsi Febrie Adriansyah: Itu Buat Bangun Pelabuhan

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:00:00 WIB
Kubu Don Ritto Bantah Uang di Kafe de'Clan terkait Korupsi Febrie Adriansyah: Itu Buat Bangun Pelabuhan
Kuasa hukum tersangka perkara tiga kasus korupsi besar, Don Ritto, Handika Honggowongso (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum tersangka perkara tiga kasus korupsi besar, Don Ritto, Handika Honggowongso mengungkap asal usul uang yang disita penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dari Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Diketahui, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni PT Asabri, batu bara dan Krakatau Steel.

"Itu (untuk) kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha,” kata Handika saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Hanya saja, dia mengaku tidak berani menyebut pihak pengusaha yang dimaksud dalam kerja sama pembangunan pelabuhan tersebut. Dia justru menantang pihak penyidik untuk mengungkap hal itu.

“Aku nggak berani nyebut. Kalau teman-teman Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya," ujarnya.

Handika memastikan uang yang ditemukan penyidik tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana yang disangkakan. Dia juga membantah kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara.

Dia menjelaskan, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa pengangkutan batu bara, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Menurutnya, temuan penyidik terkait harta yang berada di kafe dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, tidak saling terkait.

"Bukan, dia tuh cuma perusahaan jasa angkutan aja. Bukan pengadaan batu bara, dia tuh cuma jasa angkutan. Cuma gini ya, dihubungkan dengan alat bukti, barang bukti hasil temuan di kafe, de'Clan sama di mana di Sentul, di Manyingsal itu nggak nyambung," katanya.

Tim kuasa hukum telah meminta klarifikasi kepada penyidik Jampidsus terkait dugaan keterkaitan kliennya dengan perkara yang melibatkan anak usaha Krakatau Steel.  Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS, yang menurutnya bukan ranah penyidik pidana khusus.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut