Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bantah Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Advertisement . Scroll to see content

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 02 Juli 2026 - 06:52:00 WIB
KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea akan menemui Purbaya untuk membahas pengenaan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Purbaya memberikan respons terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHTBPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian skema pemotongan pajak yang tengah memantik diskusi hangat di kalangan pekerja tersebut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya singkat saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (26/6/2026).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah regulasi baru. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan dari aturan yang sudah lama sah diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

DJP menekankan bahwa dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak pada saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut