KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN
Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat dilakukan tanpa mekanisme yang benar karena tidak melalui Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 49/2025. Dia juga menyoroti ketimpangan penetapan upah yakni UMSK industri makanan seperti pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan industri elektronik multinasional.
Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jabar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK tersebut resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral.
"Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.
Editor: Rizky Agustian