Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Foto Viral Fuji Dipangku Rakin Khan Beredar di Medsos, Netizen Syok!
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penangkapan Selebgram Adam Deni usai Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:35:00 WIB
Kronologi Penangkapan Selebgram Adam Deni usai Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun
Selebgram Adam Deni ditangkap usai rusak ruko dan pamer airsoft gun. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan Polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit *airsoftgun*—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Budi, Minggu (21/6/2026).

Budi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. 

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Budi. 

Hingga saat ini, total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15.000.000. 

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut