Kronologi OTT Suap Lelang, Jaksa Kejari Yogyakarta Ditangkap di Depan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ALexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) para tersangka suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Satu dari dua jaksa ditangkap di depan rumah.
Dia menuturkan, dua jaksa yang sudah menjadi tersangka penerima suap adalah Eka Safitra (ESF) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) dari Kejari Surakarta. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).
Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT yang terjadi pada Senin, 19 Agustus 2019 malam itu. Dia mengungkapkan, OTT itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada traksaksi haram terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) di Kota Yogyakarta.
Dalam operasi senyap itu KPK menangkap tangan Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra. Dua orang itu diamankan pada pukul 15.19 WIB di depan rumah Eka di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo.
KPK memastikan adanya penyerahan uang haram di antara mereka. Dari rumah Eka, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp110.870.000 dalam plastik hitam.