Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:35:00 WIB
Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana
Miftah Maulana Habiburrohman atau dikenal Gus Miftah. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu, dalam proyek DJKA dia kdudukannya adalah PPK. Selaku PPK yang bersangkutan terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor, dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh salah satunya kepada Gus Miftah," ucap JPU KPK, Greafik Loserte usai persidangan.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana baru akan dilakukan apabila telah didukung alat bukti yang cukup.

Persidangan turut dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah warga Kabupaten Pati yang memberikan dukungan. Aparat keamanan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.

Dalam persidangan, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, terkait proyek pembangunan jalur rel ganda.

Selain bantahan terdakwa, jalannya persidangan juga memunculkan fakta baru dari keterangan para saksi. "Pak Nur Hidayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp.721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," ucap Sudewo.  

Sementara itu, perkara lain yang juga menjerat Sudewo, yakni dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, dijadwalkan kembali disidangkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut