Kronologi Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Komunikasi Terakhir di Spanyol
"Tim penyidik mendapati ada dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, Sabtu (30/9/2023).
Atas temuan tersebut, Ali mengingatkan kepada pihak-pihak di internal Kementan untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan KPK. Tindakan itu dapat dikenai pidana.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tuturnya.
Dia juga meminta pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti prosedur lembaga antirasuah.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," ucapnya.
Editor: Maria Christina