Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ucap dia.
Budi menyebut Adam Deni telah mengakui seluruh perbuatan ketika diperiksa tim penyidik. Tersangka juga disebut mengajukan permohonan keadilan restoratif.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Budi.
Adapun total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta. Atas tindakan yang dilakukan, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Editor: Rizky Agustian