KPU: Petugas TPS Tak Beri Akses Disabilitas Bisa Dilaporkan ke DKPP
Bahkan, kata dia, regulasi itu juga mengatur tentang penempatan meja untuk bilik suara yang harus diatur sedemikian leluasa bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Hal itu tertuang di PKPU yang sama pada Pasal 19 ayat (1) huruf j.
7 KPU di Kalbar Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2020, Ini Rinciannya
"Jadi mereka harus bisa masuk, aksesnya tidak boleh susah. Sudah kita buat dalam aturan. Jadi semua sudah kita atur sedemikian rupa," ujar dia.
Editor: Rizal Bomantama