Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

KPU Pastikan Caleg Eks Koruptor yang Belum 5 Tahun Bebas sudah Diganti

Senin, 09 Oktober 2023 - 17:45:00 WIB
KPU Pastikan Caleg Eks Koruptor yang Belum 5 Tahun Bebas sudah Diganti
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan caleg eks koruptor yang belum 5 tahun bebas telah diganti oleh parpol pengusung. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA juga menilai tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Gugatan uji materi atas dua aturan itu dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut