Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
Advertisement . Scroll to see content

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Sabtu, 07 September 2024 - 11:15:00 WIB
KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Aturan itu bakal dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).

Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik menyatakan aturan batasan dana kampanye bervariasi tiap daerah.

"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," ujar Idham di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU daerah membahas aturan ini dengan tim sukses (timses) paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dia menegaskan, dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan dan akuntabilitas.

Hanya saja, Idham enggan membeberkan besaran dana kampanye yang dibatasi pada pilkada kali ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut