Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar 

Sabtu, 08 Juli 2023 - 06:52:00 WIB
KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini petinggi Ditjen Bea Cukai mengetahui Andhi Pramono menerima gratifikasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Apakah yang bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain? Dan itu yang harus dibuktikan," ungkap Alex.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima fee sebesar Rp28 miliar dari importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Uang tersebut juga telah dialihkan oleh Andhi Pramono ke sejumlah aset bernilai fantastis, di antaranya, rumah mewah di Pejaten Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut