KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilakukan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) ke jaksa penuntut umum. KPK menyebut total pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar.
"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan nilai itu belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa yang lainnya.
"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," tutur Budi.
Dengan selesainya pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum, maka JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. KPK menyebut JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses itu.
"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," sambungnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025