KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka
Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
KPK juga menyoroti persoalan di sektor perizinan dan penerimaan daerah yang masih menyimpan celah praktik korupsi, mulai dari proses perizinan yang berbelit dan kurang transparan, hingga lemahnya pengawasan penerimaan pajak dan retribusi.
“Kami berharap melalui pelaksanaan program-program ini, tata kelola aset dan keuangan daerah dapat semakin akuntabel, pendapatan asli daerah meningkat, serta layanan publik menjadi lebih baik,” ujar Budi.
Editor: Reza Fajri