KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain
Budi menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Menurutnya, sanski diserahkan kepada pihak instansi atau atasan yang bersangkutan.
"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ujarnya.
KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN
Dari 91,23 persen yang sudah melapor, kata Budi, pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor.
Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 wajib lapor.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.
Editor: Rizky Agustian