KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Dikorupsi Rp3 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022 yang diduga dikorupsi dan tengah disidik. Nilainya mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
"Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk lima juta set APD," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Berdasarkan temuan awal, KPK menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi awal mula perkara masuk tahap penyidikan.
"Jadi perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.
KPK: Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, KPK mengajukan lima orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut.
Kemenkes Respons Dugaan Korupsi APD Disidik KPK: Sebelum Budi Gunadi Menjabat
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali.
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," ujarnya.
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Dia tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut diperpanjang.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku pihak swasta, serta A Isdar Yusuf selaku advokat.
Editor: Rizky Agustian