KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung dihitung. KPK mengklaim telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Betul, sudah selesai perhitungannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Kendati demikian, Asep mengatakan KPK belum akan mengumumkan langsung nilai kerugian yang diderita negara akibat perbuatan rasuah tersebut. KPK masih menunggu upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," ucapnya.
Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum
Asep menjelaskan, adanya kerugian negara yang berhasil dihitung ini menjadi salah satu bukti penanganan perkara dilakukan sesuai aturan. Dia menegaskan KPK akan membuktikan para tersangka memenuhi unsur-unsur pasal yang dijerat.