Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:33:00 WIB
KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan
Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu dan Kasie Intel Kajari Asis Budianto ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: YouTube KPK RI)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Asep

Albertinus diduga menerima aliran dana Rp804 juta itu melalui dua perantara, yakni Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya. Albertinus dan anak buahnya diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap Asep.

Asep menambahkan, penerimaan uang Rp804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara medio November hingga Desember 2025. Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.

Kemudian, Albertinus diduga juga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto. Selain itu, KPK juga menemukan bukti Asis Budianto medio Februari hingga Desember 2025 diduga menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut