KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tersangka Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Panitera Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK, sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Kuningan, Kamis (20/1/2022) malam.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.
Adapun kelima orang yang diamankan tersebut yakni Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan, Hendro Kasiono, dan dua orang swasta. Kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.
Kenakan Batik Lengan Panjang, Ini Penampakan Hakim Itong Isnaeni saat Tiba di KPK
KPK kemudian menerbangkan kelima orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan untuk menentukan status hukum mereka. Setelah diperiksa lebih lanjut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut.
Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp2,1 Miliar
Selain menangkap lima orang, KPK juga mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Reza Yunanto