Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tersangka Suap

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:45:00 WIB
KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tersangka Suap
Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Kamis (20/1/2022) malam usai terjaring OTT. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Panitera Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK, sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Kuningan, Kamis (20/1/2022) malam.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

Adapun kelima orang yang diamankan tersebut yakni Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan, Hendro Kasiono, dan dua orang swasta. Kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.

KPK kemudian menerbangkan kelima orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan untuk menentukan status hukum mereka. Setelah diperiksa lebih lanjut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut.

Selain menangkap lima orang, KPK juga mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut