Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Rabu, 06 Agustus 2025 - 23:19:00 WIB
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, dia menerima melalui yayasan yang ia ajukan. 

"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," tuturnya. 

Asep melanjutkan, seyogyanya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaanya. 

"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ucapnya.

"Terus yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut