KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua orang tersebut merupakan anggota DPR atau legislator.
“CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, Asep belum menjelaskan siapa sosok dari tersangka tersebut. Dia hanya menegaskan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dari kalangan legislator.
"Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori pada, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik Lembaga Antirasuah masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.
"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/4/2025).
Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, dia menerima melalui yayasan yang ia ajukan.
"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," tuturnya.
Asep melanjutkan, seyogyanya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaanya.
"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ucapnya.
"Terus yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama