KPK Tahan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah. Mereka ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap proses pemenangan tender dana rehabilitasi pasca bencana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka pada 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 22 September 2021 s/d 11 Oktober 2021 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"AMN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. AZR ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Nurul, Rabu (22/9/2021).
Nurul menambahkan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur, Diamankan di Rumah Dinas
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," kata dia.
Dia melanjutkan, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat terutama pada pengadaan barang dan jasa.
Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
"Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan upeti di luar pendapatannya sebagai penyelenggara negara,"kata dia.
Sebelumnya, Satgas KPK menggelar OTT di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/9/2021). Dalam OTT itu, KPK mengamankan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Terjerat OTT, Bupati Kolaka Timur Tiba di Gedung KPK
Editor: Nur Ichsan Yuniarto