Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Selasa, 21 April 2026 - 23:19:00 WIB
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai
KPK menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Penyitaan ini dilakukan usai menggeledah safe deposit box (SDB) yang diduga milik eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZ) selaku tersangka dalam perkara ini, Senin (20/4/2026). 

"Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026). 

Budi menambahkan, uang yang disita dalam bentuk mata uang asing Dolar AS, Ringgit, dan Rupiah yang dijumlahkan ditaksir mencapai Rp2 miliar. 

"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," tuturnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut. 

"Sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.  Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

Kemudian, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Jumat (27/2/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut