KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Penyitaan ini dilakukan usai menggeledah safe deposit box (SDB) yang diduga milik eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZ) selaku tersangka dalam perkara ini, Senin (20/4/2026).
"Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Budi menambahkan, uang yang disita dalam bentuk mata uang asing Dolar AS, Ringgit, dan Rupiah yang dijumlahkan ditaksir mencapai Rp2 miliar.
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," tuturnya.
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.