KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada Selasa (16/12/2025). Dalam penggeledahan itu, ia menyita uang senilai ratusan juta rupiah.
Diketahui, penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Ardito. Selain uang, penyidik juga menyita dokumen.
"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta Rupiah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi menyebut penyidik KPK masih melakukan giat penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya ialah Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap
Budi belum merinci temuan penyidik, namun demikian ia menyebut hal ini berkaitan dengan proyek yang diduga menjadi bancakan Ardito dalam meminta fee.
Fortuner Mencurigakan di Lampung Tepergok Warga, Ternyata Selundupkan BBM Subsidi
"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," ujarnya.
Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni:
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Puti Aini Yasmin