KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang usai menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026) lalu. Uang yang disita merupakan rupiah hingga mata uang asing.
Jika ditotal, uang itu sekitar Rp305 juta.
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Budi mengatakan, informasi ini disampaikan sekaligus untuk mengklarifikasi terkait beredarnya foto tumpukan mata uang asing yang disebut disita dari rumah Silmy.
"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," ujarnya.
Selain uang tunai, kata dia, penyidik juga menyita dua unit mobil Porsche; 10 unit motor mulai dari vespa, moge, hingga Harley Davidson; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," kata Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA. Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain.
Ketujuh orang itu yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Uang itu merupakan hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA.
Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang diduga meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, pembagian uang itu disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah malaikat untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," jelas Setyo.
Selain itu, para pelaku juga diduga memakai istilah yang berkaitan dengan personel grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ucap Setyo.
Dia menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," tandas dia.
Editor: Rizky Agustian