KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita sembilan boks jam tangan mewah yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Hal tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dari jumlah tersebut tidak semuanya berisi jam tangan. Menurutnya, hanya lima kotak yang berisi barang mewah tersebut
"Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan," ucap Budi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Budi menambahkan, tim penyidik hari ini memeriksa dari pihak penjual, yakni Boutique Manager INTime Senayan City untuk menelusuri temuan yang dimaksud.
"Karena dalam peristiwa tangkap tangan itu penyidik juga menemukan invoice, ya dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya," kata dia.
Budi menerangkan, pemeriksaan ini sekaligus upaya mengoptimalkan pemulihan aset atas dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Dalam penanganan perkara KPK tentunya tidak hanya fokus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Aditya Pratama