Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Modus Silmy Karim, Terima Setoran 100 Juta Tiap Minggu
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

Sabtu, 06 Juni 2026 - 00:08:00 WIB
KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim
KPK mengangkut mobil Porsche hingga moge usai menggeledah rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Jakarta Selatan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA. Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain.

Ketujuh orang itu yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Uang itu merupakan hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. 

Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang diduga meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut