KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar
Adapun aset yang disita ini diduga merupakan aset yang dikelola Jamal dari tersangka Haryanto, mantan Direktur Jenderal Binapenta. Aset ini jugalah yang diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan.
"Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap dia.
Budi menyebut penyidik akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.
1.) Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)
2.) Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);
3.) Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017 2019);
4.) Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025) ditahan sejak 17 Juli 2025.
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni: