Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Rabu, 29 April 2026 - 07:58:00 WIB
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap
KPK memindahkan penahanan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan untuk menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek. (Foto: Dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya ke Lampung, Selasa (28/4/2026). Pemindahan ini terkait perkara yang memasuki persidangan. 

"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, yaitu bupati dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (29/4/2026). 

Ketiga tersangka lain yang dipindah adalah anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamteng, Anton Wibowo. 

Budi menyebutkan, keempat tersangka akan menghadapi sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung. 

Adanya pemindahan ini sekaligus menjawab video yang beredar di media sosial. Dalam video yang dimaksud, terlihat beberapa orang yang mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK berada di salah satu bandara. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025).

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan salah satu tersangka yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. 

Selain itu, empat tersangka lain yakni anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Dia mengatakan Ardito mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah pada Juni 2025. Adapun postur belanja APBD Kabupaten Lampung Tengah 2025 sebesar Rp3,19 triliun.

Anggaran itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah. Atas jumlah itu, Ardito menerima uang mencapai Rp5,75 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut