KPK Perpanjang Masa Tahanan SYL 30 Hari ke Depan hingga 8 Januari
Diketahui, KPK mengumumkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kedua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain itu, ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Editor: Donald Karouw