KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Selasa (7/4/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
"Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Adapun tujuh ASN yang dimaksud ialah, Zainuri yang juga menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo dan Murdiarso.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujarnya.
KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.