KPK Panggil Rachmat Yasin sebagai Tersangka Pungli dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Pria yang pernah menjadi petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
“RY diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Selain memeriksa tersangka, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait perkara Yasin. Ada empat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Keempat saksi itu adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor, Udin Syamsudin; Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana; Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Sri Hartati, dan; Kepala Bappea Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan RY,” kata Febri.
Baru Bebas, Rachmat Yasin Jadi Tersangka Pungli Rp8,9 M dan Gratifikasi di KPK
KPK pada 25 Juni lalu menetapkan Yasin sebagai tersangka. Padahal, politikus PPP itu baru saja cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu, 8 Mei 2019.