Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Ini Alasannya

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:56:00 WIB
KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Ini Alasannya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) ditunda. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang. 

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026). 

Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran KPK tengah menghadapi praperadilan lainnya. 

"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," katanya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut