KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Ini Alasannya
Selasa, 24 Februari 2026 - 10:56:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) ditunda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran KPK tengah menghadapi praperadilan lainnya.
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," katanya.